Rabu, 30 Oktober 2013

hukum acara pidana

Rangkuman Hukum Acara Pidana

Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana
Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana ~ pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya. Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.
______________________
Asas-asas Hukum Acara Pidana :
  1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan  ~ asas yang menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mengkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung pengertian bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang saja.
  2. Praduga tak bersalah (presumtion of innocence) ~ Adalah asas yang menyatakan, bahwa seorang (terdakwa) berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c).
  3. Perlakuan yang sama didepan hukum (Equality before the law) ~ asas yang menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum. Kerena itu, setiap orang harus diperlakukan sama, memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada pilih kasih atau tidak pandang bulu, satu sama lain mendapat perlakuan yang sama.
  4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU ~ setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan, tidak ada larangan menghadiri persidangan sepanjang tidak menganggu jalannya persidangan itu.
  5. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian) ~ Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka siding pengadilan. Asas opportunitas adalah memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang atau suatu badan yang telah melakukan tindak pidana demi kepentingan umum.
  6. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan.
  7. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek) 
  8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
  9. Pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trial)
  10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
  11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
  12. Ganti rugi dan rehabilitasi
  13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
________________________
Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik
A.  Penyelidik
Penyelidik ~ setiap pejabat polisi negara RI
Fungsi - Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik.
Wewenang:
Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
B. Penyidik
Penyidik ~ pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
Fungsi - mencari serta mengumpulkan bukti,  degan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, menemukan tersangka.
Wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang  bertanggung jawab.
__________________________
Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana
A. Laporan
Laporan ~ Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Hak menyampikan laporan ~ Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.
Kewajiban menyampaikan laporan :
  • Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
  • Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana
Cara mengajukan laporan :
  • Lisan
  • Tertulis
B. Pengaduan
Pengaduan ~ Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Tindak Pidana aduan :
  1. Tindak Pidana Aduan Absolut = Murni Tindak Pidana, Contoh : Pencemaran nama baik
  2. Tindak Pidana Aduan Relatif = Biasa Tindak Pidana, Contoh : Pencurian dilingkungan keluarga
C. Perbedaan Laporan Dan Pengaduan
5 (lima) perbedaan laporan dan pengaduan adalah :
1. Isinya
Laporan             : Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana.
Pengaduan       : Pemberitahuan disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum.
2. Jenis tindak pidana
Laporan             : Semua jenis tindak pidana.
Pengaduan       : Hanya yang tergolong tindak pidana aduan
3. Waktu mengajukan
Laporan             : Sembarang waktu
Pengaduan       : Tenggang waktunya ditentukan.
4. Yang berhak mengajukan
Laporan             : Setiap orang.
Pengaduan       : Orang-orang tertentu.
5. Proses tindakannya
Laporan             : Tidak dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi  wewenang pihak berwajib.
Pengaduan       : Dapat dicabut kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan kepada pengadu.
________________________
Penahanan
Penahanan ~ penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkatan – penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan.
Syarat-syarat seseorang  tersangka/terdakwa dapat dilakukan penahanan (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) :
  1. Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dengan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan ialah diancam dengan pidana penjara lima tahun/lebih, meskipun diancam pidana kurang dari lima tahun tetapi yang ditentukan dalam Pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 509 KUHAP.
Penyelidik - tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penahanaan karena pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penahanaan yaitu, penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim. Sedangkan penyelidik hanya diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Jenis-jenis penahanaan:
  1. Penahanan rumah, yaitu penahanaan yang dilakukan di rumah tempat tinggal ataau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan diadakan pengawasan terhadapanya  untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 ayat 2 KUHAP).
  2. Penahanaan kota, yaitu penahanaan yang dilakukan di kota tempat tinggal atau tempat- tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat 3 KUHAP).
  3. Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN), yaitu diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1983.
Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani :
Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang dijalani adalah dimana masa tahanan yang telah dijalani nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP).
Menurut ayat (5) dari passal diatas, bahwa untuk penahanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah  pengurangannya menjadi 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan rumah.
_______________________
Acara Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan Perkara Pidana
Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan perkara, yaitu:
  • Acara pemeriksaan biasa.
  • Acara pemeriksaan singkat.
  • Acara pemeriksaan cepat.
Perbedaan acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat:
Sifat/ jenis perkara.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya biasa. Sifatnya tidak sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya mudah. Sifatnya sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan seperti ancaman pidana max 3bulan/ denda Rp 7500. Penghinaan ringan; dan untuk pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran lalu lintas jalan raya
Cara mengajukan.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Surat pelimpahan. Surat dakwaan dibuat JPU.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pemberitahuan lisan oleh JPU tentang dakwaannya.
  • Acara Pemeringsaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke pengadilan dan untuk Pelanggaran lalu lintas penyidik langsung kirimkan catatan pelanggaran ke pengadilan.
Putusan Hakim.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ dibuat tersendiri menurut ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan diucapkan didepan terdakwa dan untuk pelanggaran lalu lintas tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan dapat diluar hadirnya terdakwa.
Makna peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut ~ dalam melaksanakan peradilan hendaknya proses penyelesaian perkara ditanggani dengan cepat, tidak membuang-buang waktu kalau bisa sesegera mungkin, dan dalam penyelenggaraan peradilan hendaknya dilakukan dengan sederhana, singkat tidak berbelit-belit, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan terjadi pemborosan biaya dan itu menyebabkan kesulitan bagi pihak pencari keadilan yang kurang mampu, maka makna biaya ringan adalah penekanan biaya sedemikian rupa untuk dimanfaatkan semaksimal dan seefektif mungkin.
______________________
Surat Dakwaan
Surat dakwaan ~ suatu surat/akta yang memuat suatu perumusan tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.
Fungsi dan manfaat surat dakwaan :
  1. Bagi Pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi  ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan.
  2. Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
  3. Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Surat dakwaan harus memuat mengenai tempat tindak pidanan yang dilakukan (locus delicti) dan waktu pidanan dilakukan (tempat delicti) guna mengungkapkan tempat dan waktu dilakukannya tindak pidana untuk memberikan keyakinan tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk dapat dijadikan ukuran jika adanya alibi atau dalih pengingkaran dari pelaku.
Macam-macam surat dakwaan, yaitu:
1. Dakwaan tunggal ~ dakwaan yang ditujukan kepada seorang terdakwa/ lebih yang didakwa melakukan perbuatan yang termasuk dalam perumusan satu delik/satu perbuatan saja.
Contoh: didakwa melakukan pemerkosaan (Ps.285 KUHP).
2. Dakwaan alternatif ~ apabila beberapa tindak pidana yang didakwakan di dalam surat dakwaan secara alternatif dapat menghasilkan kualifikasi-kualifikasi yang berbeda.
Contoh:
  • Primair                           : Pencurian           (362 KUHP)
  • Subsidair                       : Pengelapan        (372 KUHP)
  • Lebih subsidair            : Penipuan            (378 KUHP)
  • Dst……
3. Dakwaan subsidair ~ surat dakwaan ini pertama-tama menguraikan suatu tindak pidana yang ancaman pidana yang lebih ringan dengan tujuan menjaga kemungkinan tidak terbuktinya dakwaan pertama dalam bagian primair.
Contoh:
  • Primair           = 348 KUHP = 5th 6 bln
  • Subsidair       = 299 KUHP = 4th
4. Dakwaan kumulatif. ~ dakwaan terhadap terdakwa karena melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada  hubungannya satu sama lain/ beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Contoh:
  • Pertama        : Pencurian           (362 KUHP)
  • Kedua            : Penipuan            (378 KUHP)
  • Ketiga            : Pemerasan         (368 KUHP)
  • Keempat       : Pembunuhan (338 KUHP) 
_________________________
Exceptie
Exceptie/eksepsi (nota keberatan) ~ bantahan/sanggahan berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di pengadilan.
_______________
Pembuktian
Pembuktian ~ suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.
Alat-alat bukti yang sah, yaitu:
  • Keterangan saksi ~ salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Ps.1 butir 27 KUHAP).
  • Keterangan ahli ~ keterangan yang diberikan seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat tentang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Ps.1 butir 28 KUHAP).
  • Alat bukti surat ~ Menurut Ps.187 KUHAP, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah adalah yang dibuat atas sumpah jabatan atau yang dikuatkan dengan sumpah.
  • Alat bukti petunjuk ~ perbuatan, kejadian, atau keadaan yang mempunyai persuaian antara yang satu dan yang lain atau dengan tindak pidana itu sendiri yang menunjukkan dengan adanya suatu tindak pidana dan seorang pelakunya (Ps. 188 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana).
  • Alat bukti keterangan terdakwa ~ apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Ps. 189 ayat (1) KUHAP).
______________
Requisitoir
Requisitoir (surat tuntutan pidana) ~ suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.
________________
Fleidooi
Fleidoi(nota pembelaan) ~ upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
_________________
Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan ~ peryataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu hukum acara pidana.
Putusan Pengadialan
Macam-macam isi putusan pengadilan (Ps. 191 KUHAP) yaitu:
  1. Putusan bebas dari segala tuduhan hukum.~ putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dari hasil pemeriksaan sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.~ putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
  3. Putusan yang mengandung pemidanaan.~ putusan yang membebankan suatu pidana kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan itu.
__________________
Upaya Hukum
Upaya hukum ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak pidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu.
A. Upaya hukum biasa
  • banding ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk “menolak putusan” pengadilan dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dari putusan pengadilan tingkat pertama. Memori banding bukan merupakan kewajiban/keharusan bagi pemohon banding untuk membuatnya, karena hanya berupa hak semata, jika tidak disertakan dalam permohonan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding.
  • kasasi ~ hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta kepada MA agar dilakukan pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada pengadilan tingkat bawahnya. Memori kasasi bagi pemohon wajib mengajukan atau menyampaikan memori kasasi, tidak memenuhi kasasi ditolak.
B. Upaya Hukum Luar Biasa
  • kasasi demi kepentingan hukum ~ salah satu upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan selain putusan MA.
  • Peninjauan kemali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ~ suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali untuk mendapatkan suatu kepastian hukum guna memberikan kesempatan kepada para pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan permohonan agar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diperbaiki.
__________________
Praperadilan
Contoh alasan permohonan permintaan praperadilan :
  • Pemanggilan tidak sah.
  • Tidak benar tembusan surat perintah penahanan telah diterimakan kepada keluarganya.
Yang berhak memohonkan permintaan praperadilan :
  • Tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya.
  • Penyidik atau penuntut umum.
  • Pihak ketiga yang berkepentingan.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Selasa, 01 Oktober 2013

Geraka 30 september PKI


Misteri Luka Jenazah 7 Pahlawan Revolusi!


Misteri dan Kontroversi Luka-Luka Pada Jenazah 7 Pahlawan Revolusi

“…only in four months, five times as many people died in Indonesia as in Vietnam in twelve years…”
(Bertrand Russell, 1966)


!!! WARNING GRAPHIC CONTENT !!!
!!! PERHATIAN GAMBAR MEMILUKAN !!!

Meski sudah puluhan tahun lamanya, namun peristiwa tragis pemberontakan partai G 30 S / PKI 1965 yang diberitakan dan diisyukan akan mengudeta negeri ini tak akan pernah terlupakan. Peristiwa tersebut masih banyak menimbulkan kenangan pahit dan banyak pertanyaan daripada jawabannya.
Untuk mengenang jasa dan pengorbanan tak ternilai dari ketujuh Pahlawan Revolusi dan juga untuk memperingati serta mengenang peristiwa tersebut agar tak pernah ada lagi, maka kami akan menguak sedikit dari banyaknya tandatanya-tandatanya besar yang masih tersimpan di saku tiap rakyat Indonesia yang tercinta ini yang belum terjawab.
Mungkin ada benarnya kata pepatah, jika kita berada diwilayah orang yang sangat-sangat berkuasa dimana informasi apapun sangat-sangat terbatas dan penuh rekayasa, maka terkadang kebenaran akan terungkap belakangan karena kebenaran takkan pernah hilang, walau terlihat “seperti hilang” oleh waktu.
A. Kronologi Pengangkatan Jenazah Dari Dalam Sumur

Suharto, sebagai komandan Abri saat memimpin pasukan untuk memerangi G-30/S-PKI
Mengangkat jenazah tujuh pahlawan revolusi di Lubang Buaya bukan perkara gampang. Kondisi sumur yang dalam dan mayat yang mulai membusuk, membuat evakuasi sulit dilakukan.
Tapi para prajurit Kompi Intai Amfibi Korps Komando Angkatan Laut (KIPAM KKO-AL), tak mau menyerah.
Sebenarnya jenazah sudah ditemukan sejak sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 3 Oktober 1965, atas bantuan polisi Sukitman dan masyarakat sekitar.
Peleton I RPKAD yang dipimpin Letnan Sintong Panjaitan segera melakukan penggalian.
Tapi mereka tak mampu mengangkat jenazah karena bau yang menyengat.
Jenderal Soeharto pun memerintahkan kepada pasukan evakuasi bahwa penggalian dihentikan pada malam hari.

Pasukan KKO bersiap masuk ke sumur dengan menggunakan peralatan selam dan masker
Maka penggalian pun ditunda dan penggalian akan kembali dilanjutkan keesokan harinya.
Dalam buku Sintong Panjaitan, perjalanan seorang prajurit para komando yang ditulis wartawan senior Hendro Subroto, dilukiskan peristiwa seputar pengangkatan jenazah.
Kala itu Sintong berdiskusi dengan Kopral Anang, anggota RPKAD yang dilatih oleh Pasukan Katak TNI AL.
Anang mengatakan peralatan selam milik RPKAD ada di Cilacap, hanya KKO yang punya peralatan selam di Jakarta.
Maka singkat cerita, KKO meminjamkan peralatan selam tersebut untuk operasi pengangkatan jenazah dari dalam lubang sumur di daerah lubang Buaya tersebut.
Tanggal 4 Oktober, Tim KKO dipimpin oleh Komandan KIPAM KKO-AL Kapten Winanto melakukan evakuasi jenazah pahlawan revolusi. Satu persatu pasukan KKO turun ke dalam lubang yang sempit itu.
Pukul 12.05 WIB, anggota RPKAD Kopral Anang turun lebih dulu ke Lubang Buaya. Dia mengenakan masker dan tabung oksigen. Anang mengikatkan tali pada salah satu jenazah. Setelah ditarik, yang pertama adalah jenazah Lettu Pierre Tendean, ajudan Jenderal Nasution.
Pukul 12.15 WIB, Serma KKO Suparimin turun, dia memasang tali pada salah satu jenazah, tapi rupanya jenazah itu tertindih jenazah lain sehingga tak bisa ditarik.
Pukul 12.30 WIB, giliran Prako KKO Subekti yang turun. Dua jenazah berhasil ditarik, Mayjen S Parman dan Mayjen Suprapto.
Pukul 12.55 WIB, Kopral KKO Hartono memasang tali untuk mengangkat jenazah Mayjen MT Haryono dan Brigjen Sutoyo.
Pukul 13.30 WIB, Serma KKO Suparimin turun untuk kedua kalinya. Dia berhasil mengangkat jenazah Letjen Ahmad Yani. Dengan demikian, sudah enam jenazah pahlawan revolusi yang ditemukan.
Sebagai langkah terakhir, harus ada seorang lagi yang turun ke sumur untuk mengecek apakah sumur sudah benar-benar kosong.
Tapi semua penyelam KKO dan RPKAD sudah tak ada lagi yang mampu masuk lagi. Mereka semua kelelahan.
Bahkan ada yang keracunan bau busuk hingga terus muntah-muntah.
Maka Kapten Winanto sebagai komandan terpanggil melakukan pekerjaan terakhir itu. Dia turun dengan membawa alat penerangan.
Ternyata benar, di dalam sumur masih ada satu jenazah lagi. Jenazah itu adalah Brigjen D.I. Panjaitan.
Dengan demikian lengkaplah sudah jenazah enam jenderal dan satu perwira pertama TNI AD yang dinyatakan telah hilang diculik Gerakan PKI pada tanggal 30 September 1965.

Kapten KKO Winanto sendiri terus melanjutkan karirnya di TNI AL. Lulusan Akademi Angkatan laut tahun 1959 ini pernah menjabat Komandan Resimen Latihan Korps Marinir, Komandan Brigade Infanteri 2/Marinir sebelum pensiun sebagai Gubernur AAL.
Ia sudah meninggal pada Minggu, 2 September 2012 pukul 22.15 WIB dalam usia 77 tahun di kediamannya Jl Pramuka no 7, Kompleks TNI AL, Jakarta Pusat. Jenazahnya dimakamkan dengan upacara militer di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
B. Kronologi Visum et Epertum Dokter Forensik
4 Oktober 1965. Pukul 4.30 sore saat itu. Lima dokter yang diperintahkan Pangkostrad dan Pangkopkamtib Mayor Jenderal Soeharto memulai tugas mereka.
Jenazah enam Jenderal dan satu perwira menengah korban penculikan dan pembunuhnan yang dilakukan kelompok Letkol Untung pada dinihari 1 Oktober mereka periksa satu persatu. Ketujuh korban itu adalah:
1. Ahmad Yani, Letnan Jenderal (Menteri Panglima Angkatan Darat).
2. R. Soeprapto, Mayor Jenderal. (Deputi II Menpangad).
3. MT. Harjono, Mayor Jenderal. (Deputi III Menpangad).
4. S. Parman, Mayor Jenderal. (Asisten I Menpangad).
5. D. Isac Panjaitan, Brigardir Jenderal. (Deputi IV Menpangad).
6. Soetojo Siswomihardjo, Brigardir Jenderal. (Oditur Jenderal/ Inspektur Kehakiman AD).
7. Pierre Andreas Tendean, Letnan Satu. (Ajudan Menko Hankam/ KASAB Jenderal AH Nasution).
Jenazah enam jenderal dan satu perwira muda Angkatan Darat ini ditemukan di sebuah sumur tua di desa Lubang Buaya, Pondokgede, Jakarta Timur. Dari lima anggota tim dokter yang mengautopsi ketujuh mayat itu dua di antaranya adalah dokter Angkatan Darat, yakni:
1. dr. Brigardir Jenderal Roebiono Kertopati (perwira tinggi yang diperbantukan di RSP Angkatan Darat)
2. dr. Kolonel Frans Pattiasina (perwira kesehatan RSP Angkatan Darat)
Sementara tiga lainnya adalah dokter Kehakiman, masing-masing:
3. Prof. dr. Sutomo Tjokronegoro (ahli Ilmu Urai Sakit Dalam dan ahli Kedokteran Kehakiman, juga profesor di FK UI)
4. dr. Liauw Yan Siang (lektor dalam Ilmu Kedokteran Kehakiman FK UI)
5. dr. Liem Joe Thay (atau dikenal sebagai dr. Arief Budianto, lektor Ilmu Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), anda dapat membaca kisahnya di akhir halaman ini)
Akhirnya lewat tengah malam, pukul 12.30 atau dinihari pada tanggal 5 Oktober 1965, dr. Roebiono dkk menyelesaikan tugas mereka. Beberapa jam kemudian, saat matahari sudah cukup tinggi, ketujuh jenazah korban penculikan dan pembunuhan yang kemudian disebut sebagai Pahlawan Revolusi ini, dimakamkan di TMP Kalibata.

Tampak salah satu peti jenazah Pahlawan Revolusi sedang diangkat untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
C. Hasil Visum et Repertum Jenazah Tiap Korban
Ketika diperiksa ketujuh mayat telah dalam keadaan membusuk dan diperkirakan tewas empat hari sebelumnya. Dapat dipastikan ketujuh perwira tinggi dan pertama Angkatan Darat ini tewas mengenaskan dengan tubuh dihujani peluru dan tusukan.
1. Ahmad Yani (Menteri Panglima Angkatan Darat).


Jenazah Letjen Ahmad Yani diidentifikasi oleh Ajudan Menpangad Mayor CPM Soedarto dan dokter pribadinya, Kolonel CDM Abdullah Hassan, dengan penanda utama parut pada punggung tangan kiri dan pakaian yang dikenakannya serta kelebihan gigi berbentuk kerucut pada garis pertengahan rahang atas diantara gigi-gigi seri pertama.
Tim dokter menemukan delapan luka tembakan dari arah depan dan dua tembakan dari arah belakang. Sementara di bagian perut terdapat dua buah luka tembak yang tembus dan sebuah luka tembak yang tembus di bagian punggung.
a. Info dari Indo Leaks
Sebelumnya, dokumen visum et repertum Ahmad Yani yang dirilis Indoleaks juga hanya menyebutkan luka tembak.

Visum et Repertum Jenderal Ahmad Yani (Klik untuk memperbesar). (sumber: blogs.swa-jkt.com/swa/10693/2013/01/29/30-september-1965)
Padahal Orde Baru mencatat kalau PKI telah mencungkil mata Pahlawan Revolusi itu.
2. R. Soeprapto (Deputi II Menpangad)
Jenazah Mayjen R. Soeprapto diidentifikasi oleh dokter gigi RSPAD Kho Oe Thian dari susunan gigi geligi sang jenderal.
Pada jenazah R. Soeprapto ditemukan:
(a) tiga luka tembak masuk di bagian depan,
(b) delapan luka tembak masuk di bagian belakang,
(c) tiga luka tembak keluar di bagian depan,
(d) dua luka tembak keluar di bagian belakang,
(e) tiga luka tusuk,
(f) luka-luka dan patah tulang karena kekerasaan tumpul di bagian kepala dan muka,
(g) satu luka karena kekesaran tumpul di betis kanan, dan
(h) luka-luka dan patah tulang karena kekerasan tumpul yang berat sekali di daerah panggul dan bagian atas paha kanan.
a. Indoleaks: Ternyata Saat Wafat, Organ Tubuh Letnan Jenderal Soeprapto Masih Utuh!
Letjen Suprapto adalah pahlawan revolusi yang menjadi korban pembunuhan G30 S PKI pimpinan DN Aidit dan Kolonel Untung. Beliau lahir di Purwokerto 20 Juni 1920 dan wafat di Lubang Buaya 1 Oktober 1965.
Letnan Jenderal TNI Anumerta R. Suprapto (lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, 20 Juni 1920 – meninggal di Lubangbuaya, Jakarta, 1 Oktober 1965 pada umur 45 tahun) adalah seorang pahlawan nasional Indonesia. Ia merupakan salah satu korban dalam G30SPKI dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Pendidikan umum yang berhasil ia tamatkan adalah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) yakni pendidikan setingkat SMP dan AMS (Algemne Middelberge School) yaitu pendidikan setingkat SMA.
Suprapto pernah mengikuti pendidikan militer Koninklijke Militaire Akademie di Bandung namun tidak tamat karena pendudukan Jepang.
Pada pemberontakan yang dilancarkan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965, dirinya menjadi salah satu target yang akan diculik dan dibunuh.
Hingga meredupnya peristiwa tersebut, tak ada lagi yang membahasnya karena kini telah sibuk oleh brainwashed dunia lainnya dan mulai menganggap bahwa sejarah sudah lewat dan bukanlah apa-apa lagi. Padahal melalui sejarah, kita dapat belajar, karena sejarah adalah fakta, dan fakta adalah sejarah. Sejarah adalah track record.
b. Dokumen Visum et Repertum Letjen Suprapto
Kisah sadis menyertai peristiwa G30S PKI dalam sejarah yang dicatat Orde Baru. Letjen Anumerta R Soeprapto misalnya, disebut disilet-silet dan dipotong alat kelaminnya. Namun sebuah dokumen visum et repertum yang dirilis situs whistle blower Indoleaks, menunjukkan hal yang berbeda.
Dari situs resminya yang dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu, Senin (13/12/2010), ada lagi sebuah dokumen visum et repertum yang dibuat oleh 4 dokter RSPAD yaitu dr Roebino Kertopati, dr Frans Pattiasina, dr Sutomo Tjokronegoro, dr Liaw Yan Siang, dr Lim Joe Thay, pada 5 Oktober 1965. Bagian nama, tempat tanggal lahir, pangkat, jabatan dan alamat sengaja dihitamkan.
Tampak dokumen Visum et repertum oleh dokter dituliskan pro justitia. Bahwa sumpah pro justitia tidak boleh bohong, tidak boleh menambah, tidak boleh mengurangi. Apa kenyataan itu, harus dimasukkan dalam visum et repertum itu harus jadi pegangan, sebab ini satu kenyataan, bukan khayalan.

Visum et Repertum Jenderal Suprapto (Klik untuk memperbesar). (sumber: blogs.swa-jkt.com/swa/10693/2013/01/29/30-september-1965)
Namun dari deskripsi luka, diduga kuat bahwa dokumen itu adalah dokumen visum et repertum Letjen TNI Anumerta R Soeprapto. Data pembandingnya adalah keterangan visum Letjen R Soeprapto yang pernah disebutkan dalam makalah pakar politik Indonesia dari Cornell University, AS, Ben Anderson, pada jurnal ‘Indonesia‘ edisi April 1987.
Ada kain sarung dan kemeja yang melekat pada korban. Ada beberapa persamaan dan banyak juga perbedaan antara luka Letjen Soeprapto versi Orde Baru dan dokumen visum yang asli. Berbeda dengan Ahmad Yani, Soeprapto masih hidup saat diculik dari rumahnya. Dia baru gugur di Lubang Buaya.
Dalam versi Orde Baru dan juga dilansir Harian Berita Yudha 9 Oktober 1965, wajah dan tulang kepala Soeprapto remuk namun masih dapat diidentifikasi. Hasil visum juga menunjukkan kalau ada luka dan pukulan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang di bagian kepala dan muka.

Lubang sumur tua sedalam 12 meter yang digunakan untuk membuang jenazah para korban G30S/PKI. Sumur tua itu berdiameter 75 Cm.
Nah, justru perbedaannya yang mencolok. Versi TNI menyebutkan ada pengakuan anggota Gerwani, bahwa mereka menyilet-nyilet korban, bahkan memotong alat kelamin korban. Namun, rupanya dalam dokumen yang diungkap Indoleaks, hal itu tidak terbukti.
Laporan visum untuk Soeprapto, selain patah/retak tulang tengkorak di enam titik, adalah patah tulang di betis kanan dan paha kanan.
Luka benda tumpul diduga batu atau popor senapan. Soeprapto memang mengalami 3 luka tusuk, namun dari bayonet dan bukan silet. Soeprapto juga gugur akibat 11 luka tembak di berbagai bagian tubuh. Selain itu tidak ada luka lagi. Tidak ada bukti penyiletan apalagi mutilasi alat kelamin.
Pembunuhan Letjen Soeprapto tentu saja tragis, namun tidak sesadis yang dijabarkan dalam catatan sejarah versi Orde Baru.
Ia juga salah satu perwira TNI yang menolak pembentukan angkatan kelima yang diusulkan PKI sehingga menjadi target pembunuhan PKI bersama Ahmad Yani, MT Haryono, DI Pandjaitan,Sutoyo Siswo Miharjo dan S.Parman.

Monumen Pancasila Sakti, yang berada di daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur ini, berisikan bermacam-macam hal dari masa pemberontakan G30S – PKI, seperti pakaian asli para Pahlawan Revolusi.
d. Perbandingan Informasi
Mari kita coba kembali flashback dari info diatas mengenai janazah Soeprapto, menurut info dari ABRI dan Indo Leaks.
i. Versi Orba dan TNI:
- Wajah dan tulang kepala Soeprapto remuk namun masih dapat diidentifikasi.
- Luka dan pukulan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang di bagian kepala dan muka.
- Menurut versi TNI menyebutkan ada pengakuan anggota Gerwani, bahwa mereka menyilet-nyilet korban, bahkan memotong alat kelamin korban.
ii. Versi Indoleaks:
- Ada kain sarung dan kemeja yang masih melekat pada korban.
- Jenderal Soeprapto masih hidup saat diculik dari rumahnya.
- Dalam dokumen yang diungkap Indoleaks, Jendral ini tak disilet-silet, dan alat kelamin korban tak dipotong.
- Terdapat patah/retak tulang tengkorak di enam titik, adalah patah tulang di betis kanan dan paha kanan. Luka benda tumpul diduga batu atau popor senapan.
- Soeprapto memang mengalami 3 luka tusuk, namun dari bayonet dan bukan silet.
- Soeprapto juga gugur akibat 11 luka tembak di berbagai bagian tubuh. Selain itu tidak ada luka lagi. Tidak ada bukti penyiletan apalagi mutilasi alat kelamin.
3. MT. Harjono (Deputi III Menpangad)
Di bagian perut Mayjen MT. Harjono ditemukan sebuah luka tusuk benda tajam yang menembus sampai ke rongga perut. Luka tusuk benda tajam juga ditemukan di punggung, namun tidak menembus rongga dada. Dan di tangan kiri dan pergelangan tangan kanan terdapat luka karena kekerasan tumpul yang berat.
Jenazah Mayjen MT. Harjono diidentifikasi oleh saudara kandungnya, MT. Moeljono, pegawai Perusahaan Negara Gaya Motor. Salah satu tanda pengenal jenazah ini adalah cincin kawin bertuliskan “Mariatna”, nama sang istri.
Cincin kawin, bertuliskan “SPM” juga menjadi salah satu penanda jenazah Mayjen S. Parman, selain kartu tanda anggota AD dan surat izin mengemudi serta foto di dalam dompetnya.
4. S. Parman (Asisten I Menpangad)
Jenazah S. Parman diidentifikasi oleh dr. Kolenel CDM Abdullah Hasan.
Pada mayat S. Parman ditemukan:
(a) tiga luka tembak masuk di kepala bagian depan,
(b) satu luka tembak masuk di paha bagian depan,
(c) satu luka tembak masuk di pantat sebelah kiri,
(d) dua luka tembak keluar di kepala,
(e) satu luka tembak keluar di paha kanan bagian belakang, dan
(f) luka-luka dan patah tulang karena kekerasan tumpul yang berat di kepala, rahang dan tungkai bawah kiri.
5. D. Isac Panjaitan (Deputi IV Menpangad)
Mayat Brigjen DI. Panjaitan diidentifikasi oleh adiknya, Copar Panjaitan dan Samuel Panjaitan, dan dikenali dari pakaian dinas yang dikenakannya serta cincin mas di tangan kiri yang bertuliskan “DI. Panjaitan”.
Tim dokter menemukan luka tembak masuk di bagian depan kepala, juga sebuah luka tembak masuk di bagian belakang kepala. Sementara itu di bagian kiri kepala terdapat dua luka tembak keluar. Terakhir, di punggung tangan kiri terdapat luka iris.
6. Soetojo Siswomihardjo (Oditur Jenderal/ Inspektur Kehakiman AD).
Mayat berikutnya adalah Brigjen Soetojo Siswomihardjo yang diidentifikasi oleh adiknya, dokter hewan Soetopo. Jenazah Brigjen Soetojo dikenali dari kaki kanannya yang tidak ber-ibujari, pakaian yang dikenakannya, arloji merek Omega dan dua cincin emas masing-masing bertuliskan “SR” dan “SS”.
Pada mayat Brigjen Soetojo ditemukan:
(a) dua luka tembak masuk di tungkai bawah kanan bagian depan,
(b) sebuah luka tembak masuk di kepala sebelah kanan yang menuju ke depan,
(c) sebuah luka tembak keluar di betis kanan sebagian tengah,
(d) sebuah luka tembak keluar di kepala sebelah depan, dan
(e) tangan kanan dan tengkorak retak karena kekerasan tumpul yang keras atau yang berat.
7. Pierre Andreas Tendean (Ajudan Menko Hankam/ KASAB Jenderal AH Nasution)
Selanjutnya adalah mayat Lettu P. Tendean yang dikenali perwira kesehatan Dirkes AD CDM Amoro Gondoutomo yang menjadi dokter pribadi Menko Hankam/KASAB.
Mayat P. Tendean dikenali dari pakaian yang dikenakannya, gigi geligi dan sebuah cincin logam dengan batu cincin berwarna biru.
Pada mayat P. Tendean tim dokter menemukan:
(a) empat luka tembak masuk di bagian belakang,
(b) dua luka tembak keluar bagian depan,
(c) luka-luka lecet di dahi dan tangan kiri, dan
(d) tiga luka ternganga karena kekerasan tumpul di bagian kepala.
D. Format Dokumen Visum et Repertum 7 Jenazah Korban
Dokumen visum et repertum ketujuh korban yang saya peroleh dituliskan dalam format yang sama. Di pojok kanan atas halaman depan terdapat tulisan “Departmen Angkatan Darat, Direktortat Kesehatan, Rumah Sakit Pusat, Pro Justicia”.
Sementara di pojok kiri halaman depan tertulis “Salinan dari salinan.”
Bagian kepala laporan bertuliskan “Visum et Repertum” diikuti nomor laporan pada baris bawah yang dimulai dari H.103 (Letjen Ahmad Yani) hingga H.109 (Lettu P. Tendean).
Bagian awal laporan adalah mengenai dasar hukum tim dokter tersebut. Pada bagian ini tertulis rangkaian kalimat sebagai berikut:
“Atas perintah Panglima Kostrad selau Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat di Jakarta, dengan surat perintah tanggal empat Oktober tahun seribu sembilan ratus enam puluh lima, nomor PRIN-03/10/1965 yang ditandatangani oleh Mayor Jenderal TNI Soeharto, yang oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat diteruskan kepada kami yang bertandatangan di bawah ini.”
Diikuti nama dan jabatan kelima dokter anggota tim. Setelah itu adalah bagian yang menjelaskan kapan dan dimana visum et repertum dilakukan. Pada bagian ini tertulis kalimat:
“maka kami, pada tanggal empat Oktober tahun seribu sembilan ratus enam pulu limam mulai jam setengah lima sore sampai tanggal lima Oktober tahun seribu sembilan ratus enam puluh lima jam setengah satu pagi, di Kamar Seksi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah yang menurut surat perintah tersebut di atas adalah jenazah dari pada.”
Bagian ini diikuti oleh bagian berikutnya yang menjelaskan jati diri jenazah dimulai dari nama, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, bangsa, agama, pangkat, dan terakhir jabatan.
Selanjutnya ada sebuah paragraph yang menjelaskan kondisi terakhir jenazah sebelum ditemukan dan diperiksa. Pada bagian ini tertulis:
“Korban tembakan dan/atau penganiayaan pada tanggal satu Oktober tahun seribu sembilan ratus enam pulu lima pada peristiwa apa yang dinamakan Gerakan 30 September.”
Bagian ini dikuti oleh penjelasan identifikasi; siapa yang mengidentifikasi dan apa-apa saja tanda utama yang dijadikan patokan dalam identifikasi itu.
Setelah bagian indentifikasi, barulah tim dokter memaparkan temuan mereka dari “hasil pemeriksaan luar” yang dilakukan terhadap jenazah sebelum mengkahirinya dengan “kesimpulan”.

Keterangan gambar atas: Diorama penyiksaan para Jenderal dan Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya, Jakarta (klik untuk memperbesar, sumber gambar: insulinda.wordpress.com)
Bagian penutup diawali dengan tulisan “Dibuat dengan sesungguhnya mengingat sumpah jabatan” pada bagian kanan. Diikuti nama dan tanda tangan serta cap kelima dokter anggota tim.
Bagian paling akhir dari dokumen-dokumen yang saya peroleh ini mengenai autentifikasi dokumen. Karena dokumen ini merupakan “salinan dari salinan” maka ada dua penanda autentifikasi dokumen ini.
Bagian pertama bertuliskan “Disalin sesuai aslinya” dan ditandatangani oleh “Yang menyalin” yakni Kapten CKU Hamzil Rusli Bc. Hk. (Nrp. 303840) selaku panitera.
Bagian kedua autentifikasi bertuliskan “Disalin sesuai dengan salinan” dan ditandatangani oleh “Panitera dalam Perkara Ex LKU” Letnan Udara Satu Soedarjo Bc. Hk. (Nrp. 473726). Namun tidak ditemukan petunjuk waktu kapan dokumen ini disalin dan disalin ulang.
E. Kisah dr. Arif yang Ikut Mengotopsi Mayat Tujuh Pahlawan Revolusi 1965 (oleh T. Santosa)
Di atas kursi roda, mengenakan kaos oblong putih dan sarung biru bergaris-garis, Lim Joe Thay duduk terdiam. Bibirnya mengatup, sering kedua telapak tangannya ditangkupkan di depan dada dan sekali-sekali diletakkan di atas paha. Rambutnya telah memutih sempurna. Dia tak banyak bicara. Kalau pun bersuara, kata-katanya terdengar sayup dan samar.

dr. Liem Joey Thay alias Arief Budianto sedang duduk di kursi roda.
Bulan Juni 2008 yang lalu, dr. Arif sempat dirawat di RS St. Carolus. Ketika menerima kabar itu dari salah seorang kerabat dr. Arif, saya dan Dandhy menyempatkan diri menjenguknya.
Di RS. St. Carolus kami sama-sama mengabadikan dr. Arif. Bedanya, Dandhy menggunakan video kamera merek Panasonic, sementara saya menggunakan kamera saku digital merek Canon.
Tadinya, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa dr. Arif terkena serangan struk. Setelah kami bertemu dengan beliau di paviliun St. Carolus, dan berbicara dengan istrinya, Ny. Arif, barulah kami ketahui bahwa dr. Arif dirawat karena terjatuh saat hendak naik ke kursi rodanya.
Sekali waktu laki-laki yang kini berusia 83 tahun itu bergumam. Mumbling. Saya mencoba menangkap isi ceritanya. Tidak jelas. Terpotong-potong, patah-patah. Kalau disambungkan seperti cerita tentang sepasukan tentara yang bergerak di sebuah tempat, entah di mana. Tapi cerita itu tak tuntas. Dia menutup sendiri ceritanya, mengalihkan pandangan mata ke sembarang arah, sebelum kembali menenggelamkan diri dalam diam.
Di saat yang lain, dia kembali menanyakan nama saya. Dan kalau sudah begini, saya memegang tangannya, menyebutkan nama saya sambil menatap matanya. Setelah itu senyumnya sedikit mengembang.
Dikenal dengan nama dr. Arief Budianto, tak banyak yang menyadari Lim Joey Thay adalah tokoh penting. Sangat penting, bahkan.
Dia adalah satu dari segelintir orang yang berada di titik paling menentukan dalam sejarah negara ini setelah Proklamasi 1945.
Lim Joey Thay yang ketika itu adalah lektor Ilmu Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) merupakan satu dari lima ahli forensik (lihat daftar dokter diatas halaman) yang berdasarkan perintah Soeharto memeriksa kondisi ketujuh mayat tersebut sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, siang hari 5 Oktober.
Kini dari lima anggota tim otopsi itu, tinggal Lim Joey Thay dan Liu Yang Siang yang masih hidup. Lim Joey Thay kini sakit-sakitan, sementara sejak beberapa tahun lalu, Liu Yan Siang menetap di Amerika Serikat dan tidak diketahui pasti kabar beritanya.
Berpacu dengan waktu dan proses pembusukan, mereka berlima bekerja keras selama delapan jam, dari pukul 4.30 sore tanggal 4 Oktober, hingga pukul 12.30 tengah malam 5 Oktober, di kamar mayat RSP Angkatan Darat.

Keterangan gambar atas (klik untuk memperbesar): Para pengikut partai PKI yang ditangkap sedang dijaga ABRI (kiri). Sebelum dibunuh para korban diarak warga menuju tempat pembantaian (kanan).
Sedangkan beberapa tahun lalu, Benedict Anderson telah menggunakan hasil visum et repertum ini sebagai rujukan dalam artikelnya di jurnal Indonesia Vol. 43, (Apr., 1987), pp. 109-134, How Did the Generals Die?  
Saya mendapatkan copy visum et repertum itu dari Dandhy DL, jurnalis RCTI. Tahun lalu, dia juga menurunkan liputan mengenai dr. Arif dan visum et repertum ketujuh pahlawan revolusi korban, meminjam istilah Bung Karno, intrik internal Angkatan Darat dan petualangan petinggi PKI yang keblinger, serta konspirasi nekolim.

Keterangan gambar atas (klik untuk memperbesar): Para korban pembantaian diinterogasi terlebih dahulu agar memberitahukan siapa lagi yang ikut PKI (kiri). Sebelum dibantai, para korban disuruh untuk menggali liang lahatnya sendiri (kanan).
Ketujuh pahlawan revolusi itu jelas mati dibunuh. Namun dari hasil otopsi yang mereka lakukan sama sekali tidak ditemukan tanda-tanda pencungkilan bola mata, atau apalagi, pemotongan alat kelamin seperti yang digosipkan oleh media massa yang dikuasai Angkatan Darat ketika itu.
Gosip mengenai pemotongan alat kelamin, bahkan ada gosip yang menyebutkan ada anggota Gerwani yang setelah memotong alat kelamin salah seorang korban, lantas memakannya– telah membangkitkan amarah di akar rumput.
Gosip-gosip ini, menurut Ben Anderson dalam artikelnya yang lain (saya sedang lupa judulnya) sengaja disebarkan oleh pihak militer.




Keterangan gambar atas (klik untuk memperbesar): Sebelum dibunuh, korban dipertontonkan dimuka umum (kiri). Dengan kondisi tali melingkar di leher dan tangan terikat, korban masuk ke liang lahat pembantaian yang digali oleh calon korban sendiri (tengah). Eksekutor mengatur posisi korban sebelum pembantaian (kanan).
Maka gosip-gosip dan propaganda-propaganda yang dihembuskan dengan kuat tersebut bagai minyak tanah yang disiramkan ke api. Menyambar-nyambar. Membuat rakyat marah, bahkan sangat marah.
Selanjutnya, pembantaian besar-besaran terhadap anggota PKI dan/atau siapa saja yang dituduh menjadi anggota PKI atau memiliki relasi dengan PKI, terjadi di mana-mana, seantero Indonesia.


Spanduk-spanduk pemancing amarah rakyat tampak memenuhi kota-kota di Indonesia.


Keterangan gambar atas (klik untuk memperbesar): Eksekutor mengatur para calon korban pembantaian yang kebanyakan masih remaja (kiri). Tampak eksekutor menghujamkan pisau bayonet berkali-kali ke tubuh korban pembantaian yang terikat tanpa daya itu satu demi satu sehingga korban mati perlahan karena rusaknya organ dalam dan kehabisan darah, suasana sadis itu bahkan ditonton dimuka umum termasuk anak-anak kecil (kanan).
Bahkan walau tak masuk PKI, namun semua masyarakat yang mencintai Bung Karno dapat juga menjadi korbannya. Hanya dengan memajang foto atau lukisan sang Proklamator saja, maka sudah cukup bukti bagi anda dan akan merasakan akibatnya, dituduh sebagai PKI walau tanpa bukti-bukti lain.
Dengan hanya berbekal foto Bung Karno yang dipajang di dinding rumah, sudah cukup membuat tentara-tentara menyeret anda keluar rumah menuju ke dalam liang lahat pada masa itu!


2 jilid buku ukuran besar berjudul “Dibawah Bendera Revolusi” tulisan Bung Karno
Masih ingatkah anda, ada 2 jilid buku ukuran besar berjudul “Dibawah Bendera Revolusi” tulisan Bung Karno?
Buku tersebut sempat hilang diperedaran setelah era Orde Baru (New World Order) mulai berkuasa. Tak ada yang berani mengeluarkannya dari dalam lemari atau laci, semua tersimpan rapi.
Dulu, karena hanya dengan memiliki buku itupun, sudah cukup bukti bagi tentara untuk dapat menyeret anda masuk ke liang lahat.
Oleh sebab itulah, setelah rezim Orde Baru tumbang di tahun 1998, sepasang buku “Dibawah Bendera Revolusi” tulisan Bung Karno tersebut kembali marak.
Untuk buku asli cetakan pertama pada masa lalu itu harganya sangat tinggi, bahkan untuk sepasang buku Jilid-1 dan Jilid-2 dan keduanya adalah cetakan pertama yang asli harganya antara 25 juta hingga bisa mencapai ratusan juta rupiah! Namun buku yang tak boleh beredar pada masa Orde Baru tersebut pada masa kini sudah dicetak kembali.


Keterangan gambar atas (klik untuk memperbesar): Tampak korban pembantaian yang tewas ditusuk lalu mayatnya dibiarkan dipinggir jalan (kiri). Tampak korban yang telah tewas dan masih tergantung di pohon masih dipukul-pukuli dengan kursi didepan masyarakat umum termasuk anak-anak kecil (kanan).
Catatan tidak resmi menyebutkan setidaknya 500 ribu hingga 3 juta orang tewas dalam pembantaian massal yang terjadi hanya dalam beberapa tahun itu.
Namun pada masa itu, tak ada satupun media yang berani menyatakan kira-kira banyaknya korban pembantaian ini secara terbuka.


Tampak pemberitaan tentang peristiwa tragis Gerakan 30 September ini, menjadi Headline di surat kabar Harian Rakjat.
Media pada masa itu benar-benar harus pro pemerintah (mirip di A.S. sekarang – pen.) dan semua media harus menyaring informasi yang akan dicetak untuk masyarakat Indonesia.
Pada tanggal 22 November 2011 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, akhirnya dr. Lim Joe Thay atau Arief Budianto meninggal dunia dengan tenang.
Pria berusia 85 tahun itu menghembuskan nafas terakhir di kediamannya di Jalan Johar Baru, Salemba, Jakarta Pusat.
Dan saksi sejarah itu pun ikut membawa kenangan pahit Indonesia, tentang sejarah visum para ketujuh Pahlawan Revolusi.
Maka, sejarah yang selalu ditulis oleh sang pemenang, kembali menuai banyak partanyaan tambahan, namun kini ikut terkubur. Semoga bermanfaat dan sejarah pahit tak terulang kembali di negeri ini. Aamiin.


Upacara penaikan dan pengibaran bendera setengah tiang di Istana Presiden Jakarta, sebagai simbol negara tengah berduka pasca wafatnya 7 Pahlawan Revolusi di tahun 1965.
Special Thanks to: teguhtimur.com
(sumber: detiknewsblogs.swa-jkt.com/teguhtimur.com/insulinda.wordpress.com/ Jakartabeat.net/ wikipedia/ edited by: icc)